• Senin, 22 Desember 2025

Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 16:56 WIB
Praperadilan Delpedro Marhaen  ditolak hakim PN Jaksel (Foto: Ilustrasi/Pexels)
Praperadilan Delpedro Marhaen ditolak hakim PN Jaksel (Foto: Ilustrasi/Pexels)


KONTEKS.CO.ID - Permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 25-30 Agustus 2025 lalu ditolak.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan pertimbangan menolak permohonan tersebut.

Salah satunya, Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi-saksi dan menemukan barang bukti dugaan penghasutan yang dilakukan Delpedro.

Baca Juga: Netanyahu Ngotot Israel yang Tentukan Pasukan Asing di Gaza, Indonesia Menunggu

"Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025," ujar Sulistiyanto Rochmad Budiharto, hakim tunggal praperadilan dalam persidangan, pada Senin 27 Oktober 2025.

Hakim menyebut, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025.

Polisi juga telah sampai kepada kesimpulan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Helikopter dan Jet Tempur AS Jatuh di Laut China Selatan

Menurut hakim, Polisi telah menyampaikan pemberitahuan penetapan tersangka dan penangkapan Delpedro ke pihak keluarganya.

"Menimbang dari surat bukti T97, diketahui termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan pemohon kepada keluarganya," katanya.

Menuru penilaian Hakim, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan polisi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dia menyebut, polisi punya dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka.

Baca Juga: Moto X70 Air: Desain Super-Tipis dengan Kinerja Ponsel Bisa Diandalkan

"Menimbang dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP," tutur hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X