KONTEKS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) selidiki dugaan penggelapan mobil mewah Toyota Alphard oleh mantan CEO dan Direktur Crown Group, PS.
Kasat Reskrim Polrestro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025, menyampaikan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Laporan polisi tersebut bernomor: LP/B/1052/VII/2025. Kasus ini dilaporkan IS, pendiri Crown Group Holding.
IS melaporkan kasus dugaan penggelapan kendaraan mewah tersebut ke Mapolrestro Jakpus bersama kuasa hukumnya pada 14 Juli 2025.
Ia menyampaikan, kasus ini berawal korban mendapat informasi bahwa IS membawa mobil mewah inventaris milik Crown International Indonesia tersebut beserta BPKB dan STNK-nya.
Bukan hanya itu, PS diduga mengalihkan kepemilikan mobil mewah tersebut dari Crown Group Indonesia menjadi atas nama istrinya.
Peralihan kepemilikan mobil mewah tersebut tanpa persetujuan perusahaan lokal Indonesia ataupun perusahaan induknya di Australia.
IS sempat menanyakan keberadaan mobil mewah tersebut kepada PS melalui surat elektronik (surel) atau e-mail kepada IS. Namun IS tidak merespons.
IS mendapata informasi bahwa Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2843 TFS diduga telah berubah menjadi B 108 VBI.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Penggelapan Fee Marketing Rp500 Juta Duri Mall Indah
Beredar kabar bahwa bukan hanya pelat nomor kendaraannya, demikian juga nomor rangka dan nomor mesinnya.
Atas perbuatan tersebut pelapor atau korban mengalami kerugian sekitar Rp600 juta.
Artikel Terkait
Ngumpet di Tanzania, Buronan Interpol Indonesia Kasus Penggelapan Ditangkap
Kejagung Tangkap Buronan Penggelapan Fee MarketingĀ Rp500 Juta Duri Mall Indah
Alasan Tasya Farasya Ajukan Gugatan Cerai Terkuak, Masalah Kepercayaan hingga Dugaan Penggelapan Jadi Sorotan Publik
Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot, Diduga Terlibat Penggelapan Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading
Ekonom: Misinvoicing Rp1000 Triliun Penggelapan dan Kejahatan Pajak