Penyidik menduga terjadi transaksi uang antara pihak travel haji dan pejabat Kemenag sebagai kompensasi atas kuota tambahan yang dialokasikan ke haji khusus.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan didorong oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan calon jemaah reguler.
Baca Juga: Barcelona Cemas! Frenkie De Jong Sakit Menjelang El Clasico
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Temuan ini dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***
Artikel Terkait
Bongkar Korupsi Kuota Haji, KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin
KPK Garap Eks Ketua Amphuri Joko Asmoro dalam Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Kasus Kuota Haji, KPK Garap 5 Direktur Biro Perjalanan dan Manajer Amphuri
KPK Duga Ada Lobi Travel di Balik Diskresi Kuota Haji Tambahan Kemenag
Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Garap 300 PIHK, Dalami Cara Akses Akomodasi