• Minggu, 21 Desember 2025

Draf RUU Keamanan Siber Rampung, TNI Dipastikan Tak Punya Wewenang Penyidikan

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:28 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas (Foto: Instagram/@supratman08)
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas (Foto: Instagram/@supratman08)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) telah selesai dilakukan di tingkat antarkementerian.

Seluruh isu krusial yang sempat memicu perdebatan publik, termasuk terkait peran prajurit TNI dalam proses penyidikan, dinyatakan sudah tuntas.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, pemerintah kini tinggal menunggu surat presiden (surpres) untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut di DPR RI.

“Pemerintah sudah selesai. Semua panitia antar kementerian sudah tuntas. Semua yang menjadi perdebatan terkait penyidik dan lain sebagainya sudah clear. Tidak ada hal yang perlu diragukan dari Undang-Undang Ketahanan Siber,” ujar Supratman, Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca Juga: Peran Wakil Panglima Krusial, Komisi I DPR Singgung Sengketa Laut China Selatan hingga Keamanan Siber

TNI Tak Diberi Wewenang Penyidikan

Menjawab kekhawatiran publik, Supratman menegaskan bahwa RUU KKS tidak memberikan kewenangan penyidikan kepada prajurit TNI.

“Loh, kan sudah saya bilang, penyidik di sana tidak ada yang menyebut unsur TNI atau apa pun. Nggak ada,” tegasnya.

Menurutnya, aturan mengenai pelibatan militer sebagai penyidik telah diatur secara tegas dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tak perlu dicantumkan kembali dalam RUU KKS.

“Isu krusial kemarin yang dipersoalkan itu soal penyidik oleh TNI. Itu tidak perlu diatur. Karena penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI, sesuai undang-undang. Kita juga sedang menyusun KUHAP baru. Jadi kalau pelakunya TNI ya otomatis (boleh disidik oleh TNI), tapi tidak perlu dinyatakan lagi di UU KKS,” tuturnya.

Menunggu Surpres dari Presiden

Supratman menambahkan, naskah final RUU KKS sudah diserahkan ke Istana Negara. Ia mengaku saat ini pemerintah hanya menunggu waktu dari Presiden untuk menerbitkan surpres ke DPR guna memulai pembahasan bersama parlemen.

Baca Juga: Puan Maharani Ingatkan TNI Soal Serangan Siber yang Ancam Pertahanan Indonesia

“Pemerintah sudah ajukan draf RUU KKS ke Presiden. Karena rapat antar kementerian baru selesai kemarin, dipimpin oleh Pak Wamen. Saya sudah akan tanda tangani surat kepada Presiden. Nanti Presiden yang akan kirim surpres ke DPR, saya nggak tahu kapan,” pungkasnya.

Latar Belakang RUU KKS

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber disiapkan pemerintah guna memperkuat sistem pertahanan digital nasional di tengah meningkatnya ancaman serangan siber terhadap infrastruktur strategis negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X