• Minggu, 21 Desember 2025

Draf RUU Keamanan Siber Rampung, TNI Dipastikan Tak Punya Wewenang Penyidikan

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:28 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas (Foto: Instagram/@supratman08)
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas (Foto: Instagram/@supratman08)

Namun, rancangan undang-undang ini sempat menuai kritik karena dianggap berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain seperti BSSN dan Polri, serta memunculkan kekhawatiran soal militerisasi ranah siber.

 

Dengan rampungnya pembahasan di tingkat pemerintah, publik kini menunggu bagaimana DPR akan merespons substansi RUU ini, terutama dalam hal pembagian peran antar lembaga dan perlindungan hak digital warga negara.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X