Namun, rancangan undang-undang ini sempat menuai kritik karena dianggap berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain seperti BSSN dan Polri, serta memunculkan kekhawatiran soal militerisasi ranah siber.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat pemerintah, publik kini menunggu bagaimana DPR akan merespons substansi RUU ini, terutama dalam hal pembagian peran antar lembaga dan perlindungan hak digital warga negara.***
Artikel Terkait
Misteri Bjorkanesiaaa: Polisi Tangkap Hacker 22 Tahun, Pakar Siber Ragu Sosok Asli Bjorka Tertangkap
Puan Maharani Ingatkan TNI Soal Serangan Siber yang Ancam Pertahanan Indonesia
Pakar Siber Teguh Aprianto: WFT Anak Punk Tanpa Kemampuan Teknis, Bukan Hacker Bjorka Asli
Pakar Siber Teguh Aprianto Sindir Polisi Tangkap WFT Bjorka Palsu, Ini Analisa soal Hacker Aslinya