• Minggu, 21 Desember 2025

MKD DPR Gelar Sidang Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs 29 Oktober 2025

Photo Author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:49 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: dpr.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memulai sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif buntut pernyataan kontroversial yang menuai kritik publik.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Oktober 2025 pekan depan di masa reses parlemen.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pimpinan DPR telah menerima surat permohonan dari MKD terkait pelaksanaan sidang tersebut sejak pekan lalu.

"Agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada 29 Oktober 2025," ujar Dasco kepada awak media, Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Muncul Lagi, Raih Doktor Ilmu Hukum: Disertasi Fokus Pemberantasan Korupsi

Pimpinan DPR sambung Dasco, sudah memberi lampu hijau agar sidang dapat digelar terbuka meski DPR tengah reses.

"Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan permohonan mengadakan sidang di masa reses," lanjutnya.

Sekadar mengingatkan, kelima legislator DPR yang akan menjalani sidang etik tersebut adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.

Mereka sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing akibat pernyataan kontroversialnya yang dinilai melukai perasaan publik.

Baca Juga: Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Disebut Teror untuk DPR

Penonaktifan dimulai dari Partai NasDem terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, lalu PAN terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Golkar terhadap Adies Kadir.

Langkah MKD menggelar sidang etik ini menjadi perhatian publik mengingat kelima figur tersebut merupakan politisi yang cukup dikenal luas, sebagian bahkan berlatar belakang publik figur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X