Dugaan Skema CSR Fiktif di Komisi XI DPR RI
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Heri Gunawan bersama rekannya di Komisi XI, Satori, menyalahgunakan wewenang mereka sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran BI dan OJK untuk mengarahkan dana CSR ke yayasan-yayasan fiktif.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, sedangkan Satori memperoleh Rp12,52 miliar selama periode 2021-2023.
Dana haram itu lalu dicuci lewat pembelian berbagai aset pribadi berupa tanah, bangunan, showroom mobil, rumah makan, hingga pemberian hadiah kepada pihak dekat, termasuk mobil Hyundai Palisade untuk Fitri Assiddikki.***
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR Bank Indonesia, KPK Fokus ke Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori, Jadi Tersangka?
KPK Tetapkan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI OJK, Diduga Cuci Uang Lewat Rekening Anak Buah
KPK Garap Anggota DPR Iman Adinugraha dalam Kasus Korupsi CSR BI, Bakal Ditanya Aliran Uang Terkait Heri Gunawan
KPK Garap 13 Saksi Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Tukang Gigi hingga Pengurus Rumah Tangga
KPK Duga Ada Aliran Uang dari Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK ke Seorang Wanita