KONTEKS.CO.ID – Praktis hukum dan aktivis antikorupsi, Saor Siagian, desak Komisi Kejaksaan (Komjak) tindaklanjuti pesan Prabowo kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni melakukan intropeksi karena masih banyak oknum jaksa melakukan korupsi.
"Ini juga kerjanya Prof Pujiono [ketua Komjak], bagaimana membersihkan dari dalam aparat-aparat penegak hukum ini," ujarnya di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
Salah satu kasus yang harus dituntaskan, lanjut Saor, yakni dua mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Iwan Ginting dan Hendri Antoro yang masing-masing disebut diduga menerima Rp500 juta terkait barang bukti uang perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Saor menegaskan, kedua oknum jaksa tersebut harus dijerat pasal tindak pidana korupsi.
"Tidak cukup hanya disanksi etik, harus juga diseret [ke ranah hukum]," ujarnya.
Ia menegaskan, ini sebagaimana yang dijatuhkan kepada jaksa Azam Akhmad Ahsya yang telah divonis 9 tahun penjara.
"Dua advokat juga sudah dihukum 4 dan 5 tahun. Enggak fair juga pimpinannya lepas," tandasnya.
Saor menegaskan, makanya publik harus mendesak Komjak untuk membereskan kasus tersebut. Terlebih, saat ini Kejagung tengah menjadi ikon pemberantasan korupsi.
"Makanya kita juga teriakkan Pak Puji, bisa saja Komisi Kejaksaan, karena kan kejaksaan ini jadi ikonik," katanya.
Menurut Saor, penilaian positif terhadap Kejagung sebagaimana hasil survei. Jika kasus di atas tidak diselesaikan akan menggerus kepercayaan publik kepada Kejagung.
Sedangkan soal penunjukan perampasan uang Rp13 triliun kepada publik terkait korupsi ekspor CPO dan turunannya, Saor mengatakan, harusnya memberikan efek ngeri bagi siapapun yang hendak korupsi.
"Menurut saya, cukup efektik kali ini adalah kalau lah orang kemudian coba bermain-main, bukan saja uangnya akan dirampas," ujarnya.
Saor juga menilai bahwa penyetoran uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp13 triliun ke kas negara pada momen setahun Pemerintahan Prabowo, memberikan pesan kalau masih korupsi akan mengalami hal serupa.
"Bayangkan, kita bilang bahwa uangnya sudah diambil, enggak, tanggung-tanggung ini Rp13 triliun, yang Rp4 triliun itu kan dia sudah memberikan jaminan," katanya
***
Artikel Terkait
Gelapkan Uang Barbuk Kasus Robot Trading, Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro Harus Diproses Pidana
IPW Desak Kejagung Jerat Mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro Dengan Pasal Korupsi
Mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro Tak Dikenakan Pasal Korupsi, IPW: Kejagung Pertontonkan Drama Ketidakadilan
Kajari Jakbar Hanya Dicopot tapi Tak Dipidana Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Jangan Lindungi Jaksa Bermasalah!
Dua Mantan Kajari Jakbar Tak Dijerat Korupsi Terkait Robot Trading, Saor: Ini Maksud Prabowo Kejagung Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas