• Minggu, 21 Desember 2025

Menkeu Purbaya Baca Laporan Warga, Pegawai Bea Cukai Nongkrong Bicarakan Aset di Starbucks, Minta Ditindak!

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:12 WIB
Menkeu Purbaya membacakan salah satu laporan yang masuk di kanal WA 'Lapor Pak Purbaya'. (Istimewa)
Menkeu Purbaya membacakan salah satu laporan yang masuk di kanal WA 'Lapor Pak Purbaya'. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya membacakan salah satu isi WA yang masuk ke nomor ‘Lapor Pak Purbaya’.

Belum lama ini Menkeu memang mengumumkan kepada publik melalui wartawan, nomor WA yang bisa jadi tempat masyarakat mengadu kaitannya dengan tugas-tugas menteri keuangan.

Jumat, 17 Oktober 2025, dalam salah satu forum jumpa pers, Menkeu Purbaya pun membacakan beragam laporan yang mulai masuk.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Heran Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan: Matanya Ditutup, Kenapa?

Satu di antaranya laporan dari warga mengenai perilaku pegawai Bea Cukai yang hobi menongkrong di Starbucks, kedai kopi kelas tas.

“Saya mau melaporkan setiap hari petugas Bea Cukai nongkrong di Starbucks, lengkap dengan seragam dan beberapa orang pakaian preman bebas,” kata Purbaya membacakan laporan.

“Orang-orang ini di Starbucks setiap hari yang dibacarakan bagaimana mengamakankan aset, bagaimana pengiriman mobil, nanti jual mobilya diawasi,” lanjut Purbaya membacakan laporan.

Baca Juga: Motif Andre Rosiade Tuding Dua ’S’ Sok Berkuasa di Timnas Indonesia, Bukti Ikut Dipajang

“Saya swasta risih melihat itu. mohon ditindak.”

Menkeu lantas menoleh ke arah anak buahnya di Dirjen Bea Cukai.

“Ini gimana anak buah lu. Nanti ditindak ya,” ucap Purbaya.

Baca Juga: Andre Rosiade Buka Borok Timnas Indonesia, Dua 'S' Disebut Jadi Penguasa Tim

Berdasarkan informasi yang didapat, baru dua hari kanal WA Lapor Pak Purbaya dibuka, ribuan laporan sudah masuk.

Angka laporan itu konon sudah mencapai 15.933 aduan dan diyakini akan terus meningkat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X