• Senin, 22 Desember 2025

KPK Ungkap Modus Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:44 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: KPK)

KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap modus korupsi di balik kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dan PT Loco Montrado (LCM) tahun 2017.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025 mengungkapkan, PT LCM mengolah anoda logam.

"Setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM, ini hanya ditukar dengan emas sekitar 3 gram," ujarnya.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Garap 4 Saksi, Salah Satunya Dirut Anak Perusahaan PT Antam

Budi menyampaikan, hasil pengolahan logam anoda itu, selain emas juga menghasilkan perak. Pengolahan yang dilakukan PT LCM ini tidak ada hasil peraknya.

Ia menyampaikan, ditiadakannya perak tersebut diduga sebagai modus dari kasus ini sehingga merugikan negara sekitar Rp100 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB) sebagai tersangka. Kondisi Siman sakit keras sehingga KPK berencana menetapkan PT Loco sebagai tersangka untuk memulihkan kerugian negara.

Baca Juga: Usut Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa 4 Orang dari Antam

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis, 7 Agustus 2025, menyampaikan, KPK telah memutuskan rencana tersebut.

Penyidik KPK telah menyita sejumlah Rp100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dan PT Loco Montrado.

Budi menyampaikan, uang tersebut disita setelah Siman Bahar mengembalikannya kepada penyidik KPK.

Baca Juga: KPK Minta Mahfud MD Laporkan Kasus Kereta Cepat Whoosh

Kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan Loco Montrado. Dalam implementasi kerja sama itu terjadi penggelembungan nilai kontrak.

Selain itu, didiga ada manipulasi harga dan ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan. Praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X