KONTEKS.CO.ID - PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam) membantah keterlibatannya dalam perkara hukum terkait pemberitaan mengenai keuntungan dari penjualan solar di bawah harga.
Bantahan tersebut disampaikan dalam surat klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Pernyataan ini merupakan respons atas permintaan penjelasan yang dilayangkan BEI melalui surat nomor S-11743/BEI.PP1/10-2025 pada 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Menelisik Jejak Dana Lender di Dana Syariah Indonesia: Terungkap 73 Perusahaan Jadi Peminjam Utama
Permintaan klarifikasi tersebut merujuk pada berita yang terbit di media massa inilah.com pada 10 Oktober 2025.
Pemberitaan yang memuat nama Antam tersebut berpotensi memengaruhi sentimen investor, mengingat BEI secara spesifik menanyakan informasi material yang dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Lantaran itu, klarifikasi resmi dari emiten berkode ANTM ini menjadi penting bagi pelaku pasar.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Corporate Secretary Division Head, Wisnu Danandi Haryanto, manajemen menegaskan komitmennya terhadap hukum dan tata kelola yang baik.
"Perseroan memastikan seluruh kegiatan usaha ANTAM dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan mekanisme bisnis yang transparan, akuntabel, serta dapat diaudit," tulis manajemen dalam surat tersebut mengutip Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca Juga: Salah Satu Lender Dana Syariah Indonesia Murka, Uang Ratusan Juta Hanya Ditawari Ganti 10 Persen
Perusahaan itu menyebut kini dipimpin oleh jajaran direksi dan komisaris dengan pengalaman di berbagai industri strategis.
Posisi Direktur Utama dijabat oleh Achmad Ardianto, yang resmi ditetapkan melalui RUPS Tahunan Tahun Buku 2024.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PT Timah Tbk (2021–2023) dan PT Garam (Persero) (2020–2021).
Sementara itu, di jajaran dewan komisaris, posisi Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen dipegang oleh Ir. Rauf Purnama, M.Si., IPU.
Artikel Terkait
Investor Sumringah Pantau Harga Emas Antam Cetak Rekor Baru! Tembus Rp2,3 Juta per Gram
Beli Solar Ilegal dari Pertamina, Antam Ikut Rugikan Negara Rp16,79 Miliar
Usut Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa 4 Orang dari Antam
Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Adaro, Antam, Pama, dan Perusahaan Lainnya Terkait Solar Haram
Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo Digarap KPK Soal Kasus Korupsi PT Antam