KONTEKS.CO.ID - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kembali memunculkan temuan mengejutkan.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa PT Pertamina (Persero) diduga menjual solar nonsubsidi di bawah harga jual terendah (bottom price) kepada perusahaan tambang swasta PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM).
Fakta ini kemudian mendapat sorotan tajam dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang menilai transaksi tersebut janggal dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Baca Juga: Pramono Anung Bakal Bangun Rumah Sakit Tipe A di Jakarta
Uchok menjelaskan, PTNHM adalah perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki PT Indotan Halmahera Bangkit, entitas bisnis yang dikendalikan oleh pengusaha Haji Robert Nitiyudo Wachjo.
“Robert ini seolah selalu diuntungkan. Dari Pertamina dapat untung, dari KPK juga seakan untung,” ujar Uchok dalam keterangannya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut Uchok, keuntungan pertama yang diperoleh Haji Robert muncul dari pembelian solar nonsubsidi dengan harga di bawah ketentuan Pertamina, yang nilainya disebut mencapai Rp14,05 miliar.
Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Kisah Ayah Korban Al Khoziny: Bersyukur Anaknya Meninggal Saat Salat dan Menuntut Ilmu
Lebih jauh, Uchok juga menyinggung dugaan keuntungan kedua yang diterima Haji Robert dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam perkara tersebut, nama Haji Robert pernah disebut sebagai pihak pemberi suap. Namun, sejak meninggalnya AGK, penanganan kasus itu dinilai mandek di KPK.
“Sampai hari ini, dugaan suap itu tidak ada kelanjutannya. Seolah-olah KPK takut kepada Robert Nitiyudo Wachjo,” kata Uchok.
Artikel Terkait
Untung Nyaris Rp1 Triliun, PAMA Terjerat Skandal Solar Murah, Sidang Dugaan Korupsi Riva Siahaan Bergulir
Beli Solar Ilegal dari Pertamina, Antam Ikut Rugikan Negara Rp16,79 Miliar
Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Adaro, Antam, Pama, dan Perusahaan Lainnya Terkait Solar Haram
Vale Indonesia Dihantam Skandal Solar Murah dan Tuduhan Perusakan Lingkungan
PT Antam Bantah Terlibat Kasus Jual Solar di Bawah Harga, Kirim Surat Resmi ke BEI