KONTEKS.CO.ID - PT Pamapersada Nusantara (PAMA), anggota Grup Astra, terungkap menerima keuntungan besar dari kontrak penjualan solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan.
Nilainya mencapai Rp958,38 miliar, hampir menyentuh Rp1 triliun.
Fakta ini mencuat dalam sidang dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Fakta PAMA Terjerat Skandal Solar Murah
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025 menyoroti praktik jual beli solar/biosolar di bawah harga minimal yang merugikan PT PPN.
Baca Juga: Viral Curhat King Abdi di Instagram, Protes Pelayanan Makan Kelas Bisnis Batik Air Jadi Sorotan
Jaksa menegaskan bahwa kontrak itu seharusnya mematuhi pedoman tata niaga Pertamina, namun praktik ini melanggar ketentuan tersebut.
“Penjualan solar nonsubsidi ini akhirnya memperkaya PAMA dengan hampir Rp1 triliun,” ungkap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.
“Penjualan solar nonsubsidi memperkaya korporasi sebagai berikut... PT PAMA senilai Rp958.380.337.983.”
Karena itu, Riva Siahaan didakwa melakukan korupsi bersama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023, termasuk kontrak dengan pembeli swasta.
Baca Juga: Kejagung Periksa Saksi dari Telkom Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ungkap Fakta Baru!
Sebagai informasi, PT Pamapersada Nusantara atau PAMA dikenal sebagai kontraktor pertambangan besar di Indonesia, khususnya di sektor batu bara, emas, dan mineral.
Presiden Komisaris PAMA adalah Djony Bunarto Tjondro, yang juga menjabat Presiden Direktur PT Astra International Tbk.
Presiden Direktur dijabat Hendra Hutahean, yang sudah meniti karier panjang di perusahaan sejak 1996.
Artikel Terkait
Mendiktisaintek Sebut Gen Z Mental Tempe dan Suka Mengeluh, Peneliti ISEAS: Generasi Anda Doyan Korupsi!
Kejagung Terima Pengembalian Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kasus Korupsi Chromebook: Nasir Djamil Dorong Nadiem Jadi Justice Collaborator, Buka Semua Fakta!
Kejagung Periksa Saksi dari Telkom Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Ungkap Fakta Baru!