Uang tersebut disita setelah Siman Bahar mengembalikan uang itu kepada penyidik KPK.
Baca Juga: Saatnya Punya Rumah, Menkeu Purbaya Resmi Perpanjang Program Bebas Pajak Beli Rumah hingga 2027
Kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan Loco Montrado. Implementasi kerja sama itu terjadi penggelembungan nilai kontrak.
Selain itu, diduga ada manipulasi harga dan ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan. Praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara.
KPK sempat mencegah Siman Bahar bepergian ke luar negeri selama enam bulan pada 23 Mei 2023 lalu.***
Artikel Terkait
Beli Solar Ilegal dari Pertamina, Antam Ikut Rugikan Negara Rp16,79 Miliar
Usut Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa 4 Orang dari Antam
Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Adaro, Antam, Pama, dan Perusahaan Lainnya Terkait Solar Haram
Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo Digarap KPK Soal Kasus Korupsi PT Antam
PT Antam Bantah Terlibat Kasus Jual Solar di Bawah Harga, Kirim Surat Resmi ke BEI