KONTEKS.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi adanya mutasi Kajari tersebut.
Baca Juga: Gerah Lihat Gaya Komunikasi Menkeu Purbaya, DPR: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain!
“Benar, bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan," ungkap Anang kepada wartawan, mengutip Selasa 14 Oktober 2025.
Dia menjelaskan alasan adanya mutasi Kajari oleh Jaksa Agung tersebut.
"Ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi, sekaligus bagian dari promosi," ujarnya.
Baca Juga: De Jure Desak Komisi Kejaksaan Bertindak Tegas Soal Eksekusi Terpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla
Adapun, mutasi yang dilakukan di antaranya Kajari Jakarta Pusat, Kajari Jakarta Selatan, dan Kajari Jakarta Barat.
ST Burhanuddin menunjuk Antonius Despinola sebagai Kajari Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Antonius menjabat Kepala Subdirektorat Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Safrianto Zuriat Putra yang sebelumnya jadi Kajari Jakarta Pusat digeser jadi Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: Cape Verde, Negara Mini yang Cetak Sejarah Lolos ke Piala Dunia 2026Baca Juga: Mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro Tak Dikenakan Pasal Korupsi, IPW: Kejagung Pertontonkan Drama Ketidakadilan
Kemudian, kursi Kajari Jakarta Selatan kini diisi Marcelo Bellah yang sebelumnya Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Artikel Terkait
TPUA Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung, Kasus Silfester Matutina 6 Tahun Tak Dieksekusi
Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot, Diduga Terlibat Penggelapan Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading
Gelapkan Uang Barbuk Kasus Robot Trading, Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro Harus Diproses Pidana
IPW Desak Kejagung Jerat Mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro Dengan Pasal Korupsi
Mantan Kajari Jakbar Hendri Antoro Tak Dikenakan Pasal Korupsi, IPW: Kejagung Pertontonkan Drama Ketidakadilan