• Senin, 22 Desember 2025

Gandeng PPATK, Kortas Tipikor Polri Telusuri Aset dan Aliran Dana Halim Kalla

Photo Author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 17:31 WIB
Halim Kalla, adik JK jadi tersangka. Kini Kortas Tipikor Polri telusuri aset dan aliran dana miliknya (X @rekankadin)
Halim Kalla, adik JK jadi tersangka. Kini Kortas Tipikor Polri telusuri aset dan aliran dana miliknya (X @rekankadin)

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juli 2025, kerugian negara akibat proyek tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.

Polri pun telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya ialah Halim Kalla (HK) yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bakrie & Brothers Nusantara (BRN) sekaligus adik kandung Jusuf Kalla.

Selain Halim, tiga nama lain yang ikut dijerat yakni FM, mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009; RR, Direktur Utama PT BRN; dan HYL, Direktur Utama PT Praba.

Baca Juga: Supercomputer Ramalkan Indonesia Kalah Lagi, Historis Pertemuan Irak Superior

“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya," ujar Kepala Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Senin, 6 Oktober 2025.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018.

Keempat tersangka merupakan Fachmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 2008-2009, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X