KONTEKS.CO.ID - Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan dalam kesimpulan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Jumat 10 Oktober 2025.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nadiem mengatakan, berdasarkan audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harga pembelian laptop masih wajar dan sesuai peruntukan.
Hasil audit (laptop) harganya normal, tidak ada mark up, tepat sasaran, tepat tujuan dan audit tersebut dilakukan untuk tiga tahun," ujarnya dalam persidangan.
"Artinya, tidak ada unsur kerugian negara sampai hari ini, kata BPKP yang adalah lembaga sah menurut negara, ditunjuk oleh perundang-undangan," imbuhnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Hotman, Nadiem juga tidak diminta keterangan terkait dugaan kerugian negara.
Baca Juga: Perusahaan Milik Tjokro Group Umumkan Rencana Akuisisi 45,45 Persen Saham GPSO
Namun, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya mencakup pertanyaan-pertanyaan umum.
"Dari seluruh isi BAP calon tersangka, yaitu Nadiem ditanya pun tidak tentang kerugian negara, yang ditanya hal-hal umum,” ungkapnya.
Hotman lantas meminta hakim tunggal, I Ketut Darpawan memperhatikan secara cermat hasil audit dari BPKP.
Dimana, dijelaskan terkait distribusi laptop kepada guru dan sekolah penerima. Dalam audit juga disebutkan tidak terdapat indikasi kerugian negara.
Baca Juga: Prof Laksanto: 'Rekonstruksi Hukum Perdata' Tonggak Perbarui KUH Perdata
"Kalau harga normal berarti ibarat sebagai contoh pembunuhan, didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara ternyata tidak ada kerugian negara," tandas Hotman.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Kembali Huni Sel Rutan Salemba
Analogi Kasus Pelecehan versi Hotman Paris Guncang Praperadilan Nadiem Makarim: Logika Prosedur Vs Substansi
Sempat Operasi Wasir, Begini Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim dalam Sel Tahanan
Kejagung: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sah dan Sesuai Prosedur
Praperadilan Nadiem Makarim Diputus 13 Oktober 2025, Kejagung Siap Hormati Putusan Hakim