Pengadilan memvonis Bilal Asif 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana perpajakan. Selain itu, Bilal juga dihukum membayar denda sebesar dua kali dari nilai kerugian, dengan total denda sebesar Rp62.774.473.080 subsider 3 bulan kurungan.
Anang menyebutkan, sita eksekusi aset-aset tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025 Jo. Nomor: PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025, tanggal 06 Oktober 2025.
Kemudian, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025 juncto Nomor: PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.***
Artikel Terkait
Kejagung Sita Lima Mobil Mewah dan Uang Tunai dalam Kasus Korupsi yang Jerat Riza Chalid
Kejagung Sita Tanah dan Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor
Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Pencucian Uang Iwan Setiawan Lukminto dari Kredit Sritex
Kejagung Sita Tanah Rp35 Miliar Pencucian Uang Zarof Ricar
Kejagung Sita Vila dan 5 Aset Lainnya Terkait Pencucian Uang Korupsi Kredit Sritex