KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dampingi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan sita eksekusi tanah, rumah, dan pabrik sawit senilai Rp62 miliar terpidana perpajakan Bilal Asif.
"Melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik terpidana Bilal Asif," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejang di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, aset milik terpidana Bilal Asif yang dilakukan site eksekusi tersebut terdiri:
Baca Juga: Kejagung Sita Vila dan 5 Aset Lainnya Terkait Pencucian Uang Korupsi Kredit Sritex
1. Tanah kosong (Hak Milik/HM) di Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, sebanyak 8 bidang tanah dengan total luas 16.449 m2.
2. Tanah pekarangan (Hak Guna Bangunan/HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat sebanyak 1 bidang seluas 567 m2.
3. Bangunan rumah dan pekarangan (HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat, dengan 3 bidang, termasuk 1 set kunci rumah total seluas 1800 m2.
Baca Juga: Kejagung Sita Tanah Rp35 Miliar Pencucian Uang Zarof Ricar
4. Tanah kosong (Hak Milik/HM) di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, sebanyak 4 bidang tanah dengan total luas 176.795 m2.
5. Aset atas nama PT Surya Borneo Indah di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dan meliputi properti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), antara lain pabrik pengolahan sawit berkapasitas 30 ton/jam (HGB Nomor 3) dengan total luas 60.697 m2.
Anang mengatakan, Tim Kejagung berasal dari Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Pencucian Uang Iwan Setiawan Lukminto dari Kredit Sritex
"Sita eksekusi ini dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, guna kepentingan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana," ujarnya.
Sita eksekusi ini merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 30 November 2020 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/ PN Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020.
Artikel Terkait
Kejagung Sita Lima Mobil Mewah dan Uang Tunai dalam Kasus Korupsi yang Jerat Riza Chalid
Kejagung Sita Tanah dan Rumah Mewah Riza Chalid di Bogor
Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Pencucian Uang Iwan Setiawan Lukminto dari Kredit Sritex
Kejagung Sita Tanah Rp35 Miliar Pencucian Uang Zarof Ricar
Kejagung Sita Vila dan 5 Aset Lainnya Terkait Pencucian Uang Korupsi Kredit Sritex