• Minggu, 21 Desember 2025

Prof Otto Hasibuan: Calon Advokat Berpotensi Tersesat Jika Tujuannya Mencari Uang

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 07:22 WIB
Ketum Peradi Prof Otto Hasibuan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ketum Peradi Prof Otto Hasibuan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

"Kalau tidak pintar, tidak punya ilmu, tidak punya skil maka ketika anda menangani perkara dan mewakili klien, maka Anda akan merugikan klien, yakni masyarakat pencari keadilan," katanya.

Menurut Prof Otto, masyarakat pencari keadilan (justice seeker) ini bisa keluarga sendiri, teman, atau orang lain.

Advokat wajib meningkatkan kemampuannya serta memberikan pelayanan hukum terbaik kepada klien atau masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Tingkat kemampuan seorang advokat akan linier dengan pendapatan atau honorarium yang akan diterima. "Kalau kemampuan Anda naik lagi, pendapatan Anda juga ikut naik," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X