"Kalau tidak pintar, tidak punya ilmu, tidak punya skil maka ketika anda menangani perkara dan mewakili klien, maka Anda akan merugikan klien, yakni masyarakat pencari keadilan," katanya.
Menurut Prof Otto, masyarakat pencari keadilan (justice seeker) ini bisa keluarga sendiri, teman, atau orang lain.
Advokat wajib meningkatkan kemampuannya serta memberikan pelayanan hukum terbaik kepada klien atau masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Tingkat kemampuan seorang advokat akan linier dengan pendapatan atau honorarium yang akan diterima. "Kalau kemampuan Anda naik lagi, pendapatan Anda juga ikut naik," tandasnya.
Artikel Terkait
Para Advokat Somasi Gibran, Desak Mundur Sebagai Wakil Presiden, Disebut Menodai Demokrasi
Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Bareng YLBHI dan Advokat, Warga Diajak Sampaikan Aspirasi daripada Demo
Prabowo Tuding Koruptor Danai Demonstrasi 'Indonesia Gelap', Advokat Wilmar Group Marcella Santoso Akui yang 'Goreng' Isu
Peningkatan Mutu Advokat Hingga Alumni PKPA Jadi Agenda 2026 Peradi Jakbar
Calon Advokat Diminta Ikut Berjuang Pertahankan Single Bar