• Minggu, 21 Desember 2025

Prof Otto Hasibuan: Calon Advokat Berpotensi Tersesat Jika Tujuannya Mencari Uang

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 07:22 WIB
Ketum Peradi Prof Otto Hasibuan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ketum Peradi Prof Otto Hasibuan. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Peradi Prof Otto Hasibuan menegaskan, calon advokat berpotensi tersesat jika motivasi atau tujuannya menjadi advokat untuk mencari uang.

"Kalau Anda datang ke dunia profesi advokat dengan tujuan untuk mencari uang, maka Anda ada potensi tersesat," kata Prof Otto dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dikutip pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Prof Otto secara daring menjelaskan, akan tersesat karena yang ada di dalam benak hanya bagimana mendapatkan uang, bukan lagi bagaimana membela klien secara maksimal.

Baca Juga: Calon Advokat Diminta Ikut Berjuang Pertahankan Single Bar

"Tersesat kenapa? Karena Anda bukan lagi dengan tujuan membela keadilan dan kebenaran," ujarnya.

Ia menegaskan, jika motivasi menjadi advokat untuk mendapatkan uang atau kekayaan atau terkenal atau tujuan lainnya selain membela kebenaran, keadilan, dan menegakkan hukum maka berpotensi menyalahgunakan profesi.

Calon advokat peserta PKPA. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

"Anda akan berpotensi menyalahgunakan profesi karena semata-mata hanya bagaimana mendapatkan uang," tandasnya.

Baca Juga: Peningkatan Mutu Advokat Hingga Alumni PKPA Jadi Agenda 2026 Peradi Jakbar

Prof Otto menegaskan, motivasi awal ini sangat penting. Harusnya, memutuskan menjadi advokat itu adalah karena ingin menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan.

"Canangkan tujuan dalam pikiran Anda, tujuan menjadi advokat untuk melakukan tugas pembelaan profesi, membela rakyat, membela kebenaran dan keadilan," ujarnya.

Lebih jauh Prof Otto menyampaikan, untuk menjadi advokat juga harus menjalani proses sesuai prosedur yang benar dan legal, di antaranya mengikuti PKPA yang diselenggarakan Peradi.

Baca Juga: Prabowo Tuding Koruptor Danai Demonstrasi 'Indonesia Gelap', Advokat Wilmar Group Marcella Santoso Akui yang 'Goreng' Isu

"Berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, hanya Peradi yang punya kewenangan tunggal melaksanakan pendidikan ini," ujarnya.

Advokat juga harus mempunyai keahlian di bidang hukum dan profesional saat menjalankan profesinya. Ini agar tidak merugikan klien.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X