• Senin, 22 Desember 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Peradilan Militer Sarang Impunitas Anggota TNi

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 06:19 WIB
Ilustrasi Pengadilan Militer (Foto: dilmil-jayapura.go.id)
Ilustrasi Pengadilan Militer (Foto: dilmil-jayapura.go.id)

KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan, sistem peradilan militer terbukti menciptakan ruang impunitas.

"Dalam praktiknya, peradilan militer menjadi sarang impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana," kata Usman Hamid perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari Amnesty International Indonesia dalam pernyataan sikap koalisi diterima pada Senin, 6 Oktober 2025.

Usman menyampaikan, persidangan yang tertutup, tidak transparan, dan didominasi militer sulit menghadirkan keadilan, apalagi bagi korban sipil.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Multifungsi TNI Rusak Tata Kelola Pemerintahan Sipil dan Profesionalisme TNI

Kasus penembakan anak MAF di Serdang Bedagai dengan vonis hanya 2 tahun 6 bulan penjara, adalah bukti nyata bahwa peradilan militer lebih mengutamakan perlindungan terhadap institusi dibandingkan pemenuhan hak korban.

Pola serupa juga muncul dalam kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Papua dengan vonis terberat pada pelaku hanya 1 tahun penjara dan penyiksaan terhadap Jusni di Sulawesi dengan vonis paling lama 1 tahun 2 bulan penjara.

Selanjutnya, penyerangan terhadap warga Deli Serdang yang pelakunya hanya divonis paling berat 9 bulan penjara.

Baca Juga: HUT Ke-80 TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Multifungsi TNI!

"Semuanya berakhir dengan vonis ringan, dan tidak menyentuh rasa keadilan bagi para korban," katanya.

Bukan hanya itu, keadilan untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diproses melalui sistem peradilan militer juga sulit didapat.

"[Ini] karena sistem peradilan militer yang tertutup dan masih abai terhadap prinsip keadilan gender," ujar Usman.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X