• Senin, 22 Desember 2025

HUT Ke-80 TNI, Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Multifungsi TNI!

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 05:33 WIB
Puncak acara HUT TNI ke 80 di Monas siap diserbu rakyat. (X @KodamJayakarta)
Puncak acara HUT TNI ke 80 di Monas siap diserbu rakyat. (X @KodamJayakarta)
KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI sebagai momentum akhiri multifungsi TNI di berbagai bidang.
 
Koalisi dalam pernyataan sikapnya diterima pada Senin, 6 Oktober 2025, awalnya menyampaikan selamat HUT ke 80 TNI pada 5 Oktober 2025.
 
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri puluhan organisasi kemasyarakat ini, tak menampik bahwa TNI merupakan salah satu institusi penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
 
 
Ardi Manto Adiputra, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari Imparsial, menyatakan, HUT ke-80 TNI semestinya tidak semata dipandang sebagai pesta seremonial.
 
"Melainkan momentum untuk melakukan refleksi kritis terhadap arah TNI pasca-Reformasi," katanya.
 
Koalisi menyatakan, lebih dari dua dekade sejak Reformas 1998, publik berharap TNI bertransformasi menjadi kekuatan pertahanan yang profesional, tunduk pada supremasi sipil, dan terbebas dari praktik kekerasan terhadap warga sipil. 
 
 
"Kenyataannya, harapan itu masih jauh dari kenyataan," kata Ardi.
 
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan, HUT ke-80 TNI, merupakan momentum institusi militer harus ditempatkan sesuai mandat konstitusionalnya, yakni sebagai alat pertahanan negara. 
 
Namun, ujar Ardi, hingga hari ini berbagai praktik multifungsi TNI masih berlangsung dan terus meluas ke ranah sipil. Mulai dari penempatan prajurit aktif TNI di lembaga sipil.
 
 
Koalisi menyatakan, keterlibatan TNI dalam urusan keamanan dalam negeri, hingga mengurus sektor-sektor nonpertahanan. 
 
"Praktik tersebut jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan agenda demokratisasi di Indonesia,"  katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X