KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Kasus ini menyeret total 21 orang tersangka, dengan rincian empat penerima dan 17 pemberi suap.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara ini.
Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Tersangka Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim, 4 Langsung Ditahan
“Tiga bidang tanah dengan total luas 10.566 m² di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah 2.166 m² di Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero,” kata Asep, Kamis, 2 Oktober 2025.
Selain Kusnadi, KPK juga menahan empat tersangka lain untuk kepentingan penyidikan, yaitu Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta asal Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta asal Blitar,
Sukar (SUK), mantan kepala desa asal Tulungagung dan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta asal Tulungagung.
Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari pertama, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025.
Sementara itu, seorang tersangka lain yakni A. Royan (AR), pihak swasta asal Tulungagung, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap-menyuap terkait alokasi dan pencairan dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur.
Skema ini memungkinkan oknum penerima jabatan publik mengarahkan distribusi anggaran dengan imbalan tertentu dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Asep menegaskan, penindakan terhadap kasus hibah Jatim menjadi komitmen KPK dalam menutup celah korupsi pada sektor anggaran daerah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.***
Artikel Terkait
Kasus Bank BJB, KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Paling Akhir
KPK Tetapkan Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos
KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas dalam Korupsi Haji Tahun 2024
KPK Tetapkan 21 Tersangka Skandal Korupsi Dana Hibah Jatim, 4 Langsung Ditahan