• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas dalam Korupsi Haji Tahun 2024

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:08 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal temuan penyalahgunaan kuota petugas dalam kasus korupsi haji 2024  (Tangkapan Layar YouTube KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal temuan penyalahgunaan kuota petugas dalam kasus korupsi haji 2024 (Tangkapan Layar YouTube KPK)

Kebijakan tersebut segera menuai kritik karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 64 ayat (2) UU tersebut jelas menyebutkan pembagian kuota tambahan harus mengikuti formula: 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 18 Prajurit TNI di Atas Kapal Perang, Berikut Daftar Lengkapnya!

Dengan skema baru itu, ribuan calon jemaah reguler kehilangan hak tambahan yang seharusnya bisa mempercepat antrean panjang haji yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X