• Minggu, 21 Desember 2025

Prabowo Beri Tanda Kehormatan kepada 18 Prajurit TNI di Atas Kapal Perang, Berikut Daftar Lengkapnya!

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 15:21 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres RI)
Presiden RI, Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres RI)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Republik Indonesia (RI) sekaligus Panglima Tertinggi TNI, Prabowo Subianto, memberikan tanda kehormatan negara kepada 18 prajurit TNI.

Penyematan dilakukan di atas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, sebelum kapal tersebut berlayar menuju Teluk Jakarta untuk perayaan HUT ke-80 TNI dengan atraksi parade laut atau sailing pass, Kamis, 2 Oktober 2025.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara menyerahkan dua jenis tanda kehormatan: Bintang Yudha Dharma Pratama dan Samkaryanugraha.

Baca Juga: Polda Metro Siapkan 2 Rute Parade Alutsista HUT ke-80 TNI, Jamin Tak Ganggu Aktivitas Masyarakat

Makna Tanda Kehormatan

Bintang Yudha Dharma Pratama merupakan salah satu penghargaan tertinggi dari pemerintah yang diberikan kepada prajurit atas jasa luar biasa yang manfaatnya dirasakan langsung oleh bangsa dan negara.

Penghargaan ini hanya disematkan kepada mereka yang mengabdi melebihi panggilan tugas serta menghasilkan karya yang memiliki dampak strategis.

Sementara itu, Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan khusus untuk satuan TNI yang terbukti berjasa dalam operasi militer maupun kegiatan pembangunan yang memperkuat pertahanan nasional. Penerimanya diwakili oleh komandan atau perwira yang memimpin satuan tersebut.

Baca Juga: HUT Ke-80 TNI, Prajurit Kenakan Seragam Baru: Lebih Efektif saat Penyamaran di Hutan

Berikut ke-18 prajurit TNI penerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo:

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama:

1. Mayjen TNI Bangun Nawoko

2. Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo S.Sos.,M.M.

3. Laksda TNI Fauzi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., M.Han

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X