• Minggu, 21 Desember 2025

Pakar Hukum: UU MBG untuk Legitimasi dan Cegah Penyimpangan

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:17 WIB
BGN dan BPOM ungkap penyebab keracunan MBG kepada DPR. (Instagram/badangizinasional.ri)
BGN dan BPOM ungkap penyebab keracunan MBG kepada DPR. (Instagram/badangizinasional.ri)

KONTEKS.CO.ID – Usulan membentuk Undang-Undang (UU) Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah positif untuk memperkuat legitimasi program tersebut.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

King menyampaikan, program MBG sejatinya adalah upaya untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, terutama pelajar.

Baca Juga: Kritik Program MBG Belum Sentuh Wilayah Rentan Gizi Buruk, DPR Kaget Cucu Mahfud MD Ikut Keracunan

"Karena itu, sangat penting jika diatur melalui undang-undang agar keberlanjutannya terjamin," kata dia dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut King menyampaikan, adanya UU MBG atau aturan main akan membawa implikasi penting dalam pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah serta pihak-pihak terkait.

Menurutnya, pembagian peran tersebut terutama terkait mekanisme pendanaan dan tanggung jawab daerah. Misalnya, soal alokasi anggaran jangan hanya dibebankan pada APBN.

Baca Juga: Mahfud MD: Korban MBG Bisa Gugat ke Pengadilan

"Perlu ada porsi dari APBD agar pembagian tanggung jawab lebih proporsional," ujarnya.

Sedangkan maraknya kasus keracunan makanan MBG, merupakan sinyal perlunya dilakukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk soal penagwasannya.

Tanpa dasar hukum yang kuat, kata dia, sistem pengawasan akan sulit ditegakkan, khususnya keterlibatan pihak swasta yang menjadi mitra pelaksana program.

Baca Juga: Ini Delapan Masalah Utama MBG Temuan Ombudsman

Agar UU MBG tidak normatif, King meminta agar dalam penyusunannya perlu memperhatikan masalah subtantif.

"Undang-undang ini jangan hanya normatif," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X