• Senin, 22 Desember 2025

Pakar Hukum: UU MBG untuk Legitimasi dan Cegah Penyimpangan

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:17 WIB
BGN dan BPOM ungkap penyebab keracunan MBG kepada DPR. (Instagram/badangizinasional.ri)
BGN dan BPOM ungkap penyebab keracunan MBG kepada DPR. (Instagram/badangizinasional.ri)

Menurut King, ada beberapa poin penting yang harus masuk, yakni tata kelola, mekanisme pengawasan, alokasi anggaran, hingga keterlibatan masyarakat.

"Harus jelas soal tata kelola, siapa mengawasi siapa, bagaimana mekanisme anggarannya, dan bagaimana masyarakat bisa ikut serta," ujarnya.

Agar UU MBG komprehensif, pembuat UU harus melibatkan partisipasi masyarakat. Ini sangat penting. Pasalnya, selain memperkuat pengawasan, MBG juga bisa membuka lapangan kerja baru.

Baca Juga: 6.457 Orang Keracunan MBG, BGN Hentikan Layanan Dapur Plus Jatuhkan Sanksi SPPG

Program MBG, lanjut dia, bukan hanya pada pemenuhan gizi, tetapi juga mendorong perputaran atau peningkatan ekonomi.

UU MBG juga harus mencantumkan saksi hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan, mulai dari kontrak hingga standar penyediaan makanan, harus dapat diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.

King menilai, UU MBG ini sangat penting dan jangan diatur dalam berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Pasalnya, Perpres tidak mengatur sanksi pidana, bahkan sanksi administrasi pun lemah.

Baca Juga: Gerakkan Ekonomi Rakyat, Menteri UMKM Ajak Masyarakat Pahami MBG Lebih Komprehensif

"Karena itu, pengaturan sanksi administratif maupun pidana sebaiknya dimasukkan dalam UU," katamya.

Menurut King, dengan legitimasi hukumnya sangat kuat dan pengawasan bisa lebih efektif.

"Tidak ada lagi vendor yang bermain-main dengan kontrak, apalagi sampai membahayakan kesehatan masyarakat," tandas King.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X