• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud: Korban MBG Bisa Ajukan Langkah Hukum Pidana

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:24 WIB
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan kayar YouTube Mahfud MD)
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan kayar YouTube Mahfud MD)

KONTEKS.CO.ID – Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, mengatakan, korban keracunan MBG bisa mengajukan langkah hukum pidana.

"Bisa, kalau mau memandang itu sebagai konflik yang merugikan," katanya dalam siniar Mahfud MD Official dikutip pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Misalnya, lanjut Mahfud, pengeluaran atau penggunaan biaya untuk produksi makanan MBG ini tidak sesuai antara yang dibeli dengan makanan yang dihasilkan.

Baca Juga: Cegah Keracunan MBG, BGN Perintahkan Dapur SPPG Masak Pakai Air Galon

"Mungkin ada yang melihat itu penyelewengan. Kontraknya sekian, ternyata harga di pasar sekian. Beda antara yang dikontrak dengan yang diterima," ujarnya.

Ia menyampaikan, ada banyak kemungkinan tergantung kasus yang terjadi, misalnya penipuan atau bahkan korupsi karena MBG menggunakan uang negara.

"Kalau pertanggungjawaban sini Rp15.000, ternyata ke sini Rp7.000, itu kan korupsi. Iya kan? Dan itu kalau triliunan bisa banyak," katanya.

Baca Juga: Mahfud Bingung Bagaimana Pertanggungjawaban Anggaran MBG Rp71 Triliun, Ini Sebabnya

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, keracunan itu misalnya terjadi karena kecerobohan dalam mengolah makanan.

Ia membuat suatu contoh bahwa bahan makanan kalau dicampur bahan makan tertentu akan menghasikan racun sebagaimana ilmu kedokteran atau gizi.

"Misalnya, kok masih dipaksakan, itu kan pidana jadinya ya. Bisa pidana meskipun tidak menimbulkan kematian, kalau kesehatan kan bisa," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X