• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud Bingung Bagaimana Pertanggungjawaban Anggaran MBG Rp71 Triliun, Ini Sebabnya

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 14:06 WIB
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan kayar YouTube Mahfud MD)
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan kayar YouTube Mahfud MD)
 
KONTEKS.CO.ID – Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, mengaku tidak tahu bagaimana pertanggungjawaban anggaran Rp71 triliun program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025 karena belum ada regulasinya.
 
"Nah, itu yang kita tidak tahu. Bagaimana ya mempertanggungjawabkan itu secara administratif," kata Mahfud dalam siniar Mahfud MD Official dikutip pada Rabu, 1 Oktober 2025.
 
Lantas Mahfud menyampaikan, kalau secara konstitusi maka ujungnya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
 
"Tetapi tetap, BPK pun kalau memeriksa itu kan selalu menanyakan nomenklatur persis dan dasar hukumnya mengacu ke mana," ujarnya.
 
Menurut Mahfud, dasar hukum tersebut apakah Kepres, Peraturan Pemerintah (PP), atau lainnya karena selama ini belum ditemukan aturannya.
 
Lebih jauh Mahfud menyampaikan, lantas bagaimana hubungan antara aturan itu dengan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara (APBN).
 
 
"Lalu kaitannya dengan AUPB, asas-asas umum pemerintahan yang baik," katanya.
 
Mahfud mengingatkan, perlu dibuat dasar hukum dari program MBG agar memberikan kepastian hukum, sehingga jika ada pelanggaran bisa ditindak karena ada aturan mainnya.
 
"Jadi dengan kepastian hukum itu akan menjamin, di situ diatur tentang ketepatan waktu. Kalau waktunya enggak tepat apa sanksinya?" ucap dia.
 
 
Ia menjelaskan, dalam hubungan keperdataan, biasanya suatu perjanjian ini mengatur berbagai hal-hal krusial. Misalnya, kalau terlambat akan didenda sekian.  
 
"Kalau itu dikaitkan ke situ, prosedur dan standarnya. Nah, itu yang penting," katanya.
 
Mahfud menyampaikan, hal-hal seperti ini yang harus segera dibenahi karena program MBG ini idenya sangat bagus, harus dilanjutkan, dan dikawal. 
 
 
"Mungkin manfaatnya sudah sangat banyak, jauh lebih banyak daripada kejelekannya," tandas dia.
 
Namun demikian, lanjut Mahfud, tetap saja sekecil apapun kekurangan atau kejelekan, itu harus diselesaikan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
 
"Dengan asas kepastian hukum agar semuanya nyaman," ujarnya.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X