• Minggu, 21 Desember 2025

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Senpi Bagi Anggotanya Saat Hadapi Serangan, Ada yang Gunakan Amunisi Tajam

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:06 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi terbitkan aturan baru penggunaan senpi bagi anggotanya saat diserang  (Foto: polri.go.id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi terbitkan aturan baru penggunaan senpi bagi anggotanya saat diserang (Foto: polri.go.id)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan penggunaan senjata api bagi anggota Polri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Dengan adanya aturan tersebut, anggota Polri punya pedoman normatif menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Alquran Terjemahan Bahasa Betawi Segera Terbit, Kemenag: Wujud Nyata Literasi Keagamaan

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan, Perkap ini diterbitkan bukan sebagai respon reaktif atas satu peristiwa tapi pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

"Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan," ujar Erdi dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Oktober 2025.

"Jadi, bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Beri Diskon Tiket Pesawat Hingga Kereta Api Saat Nataru, Simak Jumlah dan Tanggalnya

Pasal 2 Perkap 4/2025 menyebutkan bahwa, penyerangan terhadap Polri itu meliputi markas kepolisian, anggota, rumah dinas Polri, satuan pendidikan, gedung Polri hingga fasilitas kesehatan Polri.

Lalu, pada Pasal 5 tertulis bahwa penindakan aksi penyerangan dilaksanakan melalui tindakan kepolisian.

Kemudian, Pasal 6 menyebutkan bahwa tindakan kepolisian ini meliputi peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan untuk melakukan aksi penyerangan serta penggunaan senjata api (senpi) secara tegas dan terukur.

Untuk aturan penggunaan senpi, secara khusus diatur dalam Pasal 11.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X