Dimana, penggunaan senpi dapat dilakukan apabila penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa, penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan hingga tindakan yang mengancam jiwa petugas.
Dalam Pasal 12 juga mengatur penggunaan senpi yang digunakan, yakni, senpi organik Polri yang dilengkapi dengan amunisi karet dan amunisi tajam.
Pasal 15 menyebutkan, penggunaan senjata api terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan c dilakukan untuk melumpuhkan dengan menggunakan amunisi tajam.
Baca Juga: Tips Memilih Raket Padel yang Tepat untuk Pemula hingga Profesional
Adapun, Perkap 4/2025 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Senin, 29 September 2025.
Perkap ini ditandatangani langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dikatakan Erdi, dalam situasi penyerangan terhadap unsur Polri, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.
"Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional," ujarnya.
Polri pun berharap, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***
Artikel Terkait
Selamat Ginting Ungkap Lima Pejabat yang Harus Diperiksa Terkait 'Malapetaka Agustus', dari Kapolri Hingga Dankor Brimob
Kombes Budi Hermanto Ditunjuk Kapolri Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya yang Baru
Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri Lawan Tim Bentukan Prabowo? Ini Kata Boni Hargens
Tak Hanya Ganggu Kamtibmas, Kapolri Sebut Demonstrasi Agustus Juga Bikin Investor Khawatir
Dipimpin Kapolri, Sertijab Sahkan Irjen Pol Yuda Gustawan sebagai Kabaintelkam dan Irjen Pol Ramdani Jabat Dankor Brimob