• Senin, 22 Desember 2025

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Senpi Bagi Anggotanya Saat Hadapi Serangan, Ada yang Gunakan Amunisi Tajam

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:06 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi terbitkan aturan baru penggunaan senpi bagi anggotanya saat diserang  (Foto: polri.go.id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi terbitkan aturan baru penggunaan senpi bagi anggotanya saat diserang (Foto: polri.go.id)

Dimana, penggunaan senpi dapat dilakukan apabila penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa, penyerang melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penyanderaan, penjarahan, pengeroyokan hingga tindakan yang mengancam jiwa petugas.

Dalam Pasal 12 juga mengatur penggunaan senpi yang digunakan, yakni, senpi organik Polri yang dilengkapi dengan amunisi karet dan amunisi tajam.

Pasal 15 menyebutkan, penggunaan senjata api terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dan c dilakukan untuk melumpuhkan dengan menggunakan amunisi tajam.

Baca Juga: Tips Memilih Raket Padel yang Tepat untuk Pemula hingga Profesional

Adapun, Perkap 4/2025 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni Senin, 29 September 2025.
Perkap ini ditandatangani langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dikatakan Erdi, dalam situasi penyerangan terhadap unsur Polri, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

"Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional," ujarnya.

Polri pun berharap, pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X