Berlaku untuk Semua Tingkatan Jabatan Publik
Putusan MK ini tidak hanya berlaku bagi capres dan cawapres, tapi juga untuk caleg DPR, DPD, DPRD, hingga calon kepala daerah.
Baca Juga: Stok Minyak Sawit Malaysia Diprediksi Turun Akibat Produksi Melambat dan Ekspor Naik
Subjek yang diatur boleh berbeda, tapi norma yang dipersoalkan tetap sama: syarat minimal lulusan SMA sederajat.
Dengan begitu, perdebatan panjang soal kualifikasi pendidikan pemimpin nasional akhirnya menemui titik terang.
Keputusan MK ini menegaskan bahwa integritas, kapasitas, dan pengalaman dianggap sama pentingnya dengan pendidikan formal.
Sampai ada kebijakan baru dari DPR dan pemerintah, syarat minimal pendidikan bagi calon pejabat publik tetap SMA atau sederajat.
Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Rp100 Ribu per Hari untuk Guru Pengawas MBG, Diutamakan yang Honorer
“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ujar Hakim Ridwan Mansyur menutup pembacaan pertimbangan hukum.
Perdebatan mungkin belum sepenuhnya berakhir di ranah publik, tapi secara hukum, MK sudah mengunci posisinya: lulusan SMA masih sah untuk maju jadi pemimpin bangsa.***
Artikel Terkait
Prabowo Ajak PKS Lawan Kebocoran SDA Triliunan Rupiah Per Tahun
Pemerintah Beri Insentif Rp100 Ribu per Hari untuk Guru Pengawas MBG, Diutamakan yang Honorer
Jalani Operasi di Rumah Sakit, Kejagung Bantarkan Penahanan Nadiem
KPK Panggil Billy Haryanto, Ipar Jokowi, Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Senilai Triliunan
Nadiem Makarim Dibantarkan, Operasi Wasir Jadi Alasan, Kasus Chromebook Semakin Panas