• Sabtu, 18 April 2026

Istana Kembalikan ID Pers Jurnalis CNN Indonesia, Janji Tak Akan Terulang

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 29 September 2025 | 12:25 WIB
Istana kembalikan ID Pers jurnalis CNN Indonesia yang sempat dicabut karena tanya soal MBG (Foto: Taylor's College)
Istana kembalikan ID Pers jurnalis CNN Indonesia yang sempat dicabut karena tanya soal MBG (Foto: Taylor's College)

KONTEKS.CO.ID - Pihak Istana melalui Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden akhirnya mengembalikan ID Pers jurnalis CNN Indonesia yang sempat dicabut.

Pengembalian dilakukan usai audiensi antara redaksi media massa tersebut dengan pihak Biro Pers di Istana.

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, ID yang sempat diambil tersebut merupakan khusus untuk peliputan di lingkungan Istana.

Baca Juga: Rekam Jejak Kombes Budi Hermanto, Penangkap Crazy Rich Surabaya yang Kini Jabat Kabid Humas Polda Metro Jaya

"ID khusus Istana itu pun akan dikembalikan ke yang bersangkutan disaksikan Pemred yang langsung kami serahkan," ungkap Yusuf Permana di Jakarta, Senin 29 September 2025.

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari menyampaikan hasil audiensi yang dilakukan.

Keputusan pengembalian identitas itu, kata dia, sekaligus menjawab concern kalangan media terkait pencabutan ID wartawan Istana.

Baca Juga: Fakta Menarik One Battle After Another: Aksi Laga-Thriller Kolaborasi Perdana Leonardo DiCaprio dan Paul Thomas Anderson

"Semua hari ini terjawab. ID ini artinya dapat jaminan bahwa Diana dapat kembali menjalani tugas seperti sebelumnya," katanya.

Biro Pers disebut telah meminta maaf atas keputusan mencabut dan meminta ID liputan milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Biro Pers Istana juga menjanjikan kejadian tersebut tak akan terulang terhadap siapapun jurnalis yang bertugas di Istana.

Mereka menyebut, hal ini akan menjadi pengalaman terakhir dan memastikan tidak akan terjadi lagi hal serupa.

Baca Juga: Mardiono Jadi Ketum PPP Aklamasi, Rommy Sebut Muktamar dari Kamar

Biro Pers menyatakan akan menjunjung kebebasan pers sebagai amanat UU Pers dan menghormati fungsi jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi dalam menyampaikan informasi yang akurat, kritis, dan akuntabel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X