• Minggu, 21 Desember 2025

Ini Tiga Provinsi dengan Penderita Penyakit Jantung Tertinggi di Indonesia, Data Terbaru dari Kemenkes

Photo Author
- Minggu, 28 September 2025 | 17:20 WIB
Ablasi jantung, prosedur minimal invasive untuk tangani aritmia. (Freepik)
Ablasi jantung, prosedur minimal invasive untuk tangani aritmia. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan tiga provinsi dengan prevalensi penyakit jantung tertinggi di Indonesia.

Data tersebut dipaparkan pada peringatan Hari Jantung Sedunia 2025 di EastVarra Mall, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu 28 September 2025.

Direktur Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyebutkan penderita penyakit jantung di Indonesia mencapai 1,5 persen dari jumlah penduduk.

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Bersama, Selena Gomez dan Benny Blanco Akhirnya Sah Jadi Suami Istri

“Kasus tertinggi terjadi di Kalimantan Utara, Yogyakarta, dan Gorontalo,” ujarnya.

Menurut Nadia, sebagian besar atau sekitar 50 persen kasus merupakan penyakit jantung koroner.

Faktor risiko utamanya meliputi keturunan, pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, merokok, hingga polusi lingkungan.

Baca Juga: Rasio Pajak Stagnan Jadi Sinyal Bahaya, Yanuar Rizky Sebut Kemampuan RI Bayar Utang Diragukan

“Hal ini harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat terkait dampak penyakit jantung,” kata Nadia.

“Secara global, dari tiga orang penderita penyakit jantung, dua di antaranya meninggal dunia,” dia menambahkan.

Data dari World Heart Federation (WHF) mencatat penyakit kardiovaskular masih menjadi penyebab kematian nomor satu di dunia.

Baca Juga: Sebar Isu Bandara Berhantu demi Konten, YouTuber India dengan Setengah Juta Subscribers Diciduk Polisi

Pada 2021, lebih dari 20,5 juta orang meninggal akibat penyakit ini, meningkat 60 persen dibandingkan 1990.

Sementara, BPJS Kesehatan mencatat pada 2024, klaim pelayanan penyakit jantung merupakan yang terbesar, mencapai Rp19,25 triliun untuk 22,5 juta kasus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X