Syarat dan Target Pembangunan
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyebut ada tiga hal wajib agar IKN benar-benar bisa berfungsi sebagai ibu kota politik, yaitu fasilitas bagi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Berdasarkan Perpres 79/2025, pembangunan IKN harus memenuhi beberapa syarat.
Antara lain, luas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) mencapai 800–850 hektar, minimal 20 persen gedung pemerintahan sudah rampung, serta 50 persen hunian dan sarana prasarana dasar tersedia.
Selain itu, indeks aksesibilitas dan konektivitas ditargetkan berada di angka 0,74. Meski begitu, DPR melalui Puan Maharani mengaku masih mempelajari detail Perpres tersebut.
Baca Juga: Reza Indragiri Sebut Tradisi 'Urut Kacang' Hambat Reformasi, tapi Jadi Kunci Stabilitas Polri
“Ini saya mau lihat kajiannya dulu, belum lihat,” ujar Puan di Senayan, Senin 22 September 2025.
Dengan target 2028 sebagai ibu kota politik, jalan IKN menuju pusat pemerintahan masih panjang.
Namun dukungan Presiden Jokowi, arahan Prabowo, hingga pengawalan AHY menjadi modal penting agar rencana besar ini bisa benar-benar terwujud.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Putuskan IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028, Seberapa Realistis Bakal Terwujud?
Puan Maharani Belum Dengar Dasar Presiden Prabowo Jadikan IKN Sebagai Ibu Kota Politik Pada 2028
Pramono Anung Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Meski IKN Ditetapkan Jadi Ibu Kota Politik
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Gebrak APBN: Rp200 T Himbara, Pajak Ditagih, Dana IKN Aman