KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto bakal menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028 mendatang. Ini kata Puan Maharani.
Menurut Ketua DPR RI itu, dia akan melihat kajian terkait rencana tersebut.
Politisi PDIP itu pun mengaku belum melihat laporan resmi dari rencana tersebut, termasuk dasar aturannya.
"Baru akan dilaporkan, jadi saya belum mendengar dasarnya," kata Puan kepada wartawan di kompleks Senayan, Senin 22 September 2025.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDIP, Aria Bima juga mengaku belum mengetahui dasar penggunaan istilah ibu kota politik bagi IKN.
Menurut dia, pihaknya akan memanggil pemerintah untuk mengkaji hal itu dalam waktu dekat.
Baca Juga: LHKPN Wahyudin Morido Minus 5 Tahun Berturut, Ini yang Dilakukan KPK
Dia menduga, Presiden Prabowo punya alasan subjektif yang tak diatur dalam UU IKN lewat istilah tersebut.
"Tapi saya melihat ada kehendak subjektif Pak Prabowo untuk lebih menempatkan pada satu posisi yang pas, untuk ibu kota ke depan," ujarnya.
"Segera saja tanyakan pada mitra kami, yang paling tepat Kemendagri," imbuhnya.
Sebelumnya, hal Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," tulis beleid tersebut, mengutip Jumat 19 September 2025.
Artikel Terkait
Wapres Gibran Pastikan Proyek IKN yang Digagas Ayahnya Tidak Akan Terhenti
JNE Resmi Buka Gerai di IKN, Layanan Logistik Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
MSBI Adukan Dugaan Korupsi Pembangunan NTC IKN ke KPK, Minta Erick Thohir Diperiksa
Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028
Presiden Prabowo Putuskan IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028, Seberapa Realistis Bakal Terwujud?