Kekinian, para tersangka telah diseret ke pengadilan dan sidang perdana telah dimulai pada Kamis 21 Agustus 2025 lalu.
Dalam persidangan, Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap total senilai Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap ketiga terdakwa korporasi.
Kuat dugaan, uang suap tersebut diterima bersama-sama dengan Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan dengan total Rp40 miliar.
Baca Juga: Tips Memilih Username Instagram yang Menarik dan Aestetik
Sementara, Arif dan Wahyu telah lebih dahulu disidangkan di pengadilan yang sama pada Rabu 20 Agustus 2025.
Menurut jaksa, uang tersebut diterima para hakim sebanyak dua kali.
Pertama, oleh Djuyamto sebesar Rp1,7 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.
Kedua, diterima oleh Djuyamto senilai Rp7,8 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.
Diduga, uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group pada kasus CPO.***
Artikel Terkait
Gegara Beras Oplosan Wilmar Group dkk, Pemerintah Mau Hapus Kategori Premium dan Medium
Usut Beras Oplosan Arahan Presiden Prabowo, Kejagung Panggil Enam Perusahaan, Ada Wilmar Group Hingga Food Station
4 dari 6 Perusahaan Mangkir dari Panggilan Kejagung soal Kasus Beras Oplosan: Wilmar dan Food Station Minta Tunda
Satgas Pangan Polri Rekonstruksi Kasus Beras Oplosan di Pabrik Anak Usaha Wilmar Group
Polri Utlimatum Anak Usaha Wilmar Segera Atasi Temuan soal Beras Premium