• Minggu, 21 Desember 2025

Satgas Pangan Polri Rekonstruksi Kasus Beras Oplosan di Pabrik Anak Usaha Wilmar Group

Photo Author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 14:24 WIB
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan pelaksanaan rekonstruksi proses produksi beras di PT PIM, Serang. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan pelaksanaan rekonstruksi proses produksi beras di PT PIM, Serang. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Satgas Pangan Polri melakukan rekonstruksi kasus beras oplosan di pabrik PT Padi Indonesia Maju (PIM) di Serang, Banten, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

“‎Kita telah bersama-sama mengikuti kegiatan rekonstruksi produksi beras di milik PT Padi Indonesia Maju,” kata Brigjen Pol Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri di PT PIM, Serang, Banten.

Helfi memimpin langsung jalannya rekontruksi di pabrik beras yang berlokasi di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten.

Baca Juga: Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan dari PT PIM, Ini Merek Berasnya  

Tim Penyidik Satgas Pangan menggelar rekonstruksi di pabrik anak usaha Wilmar Group ini sehari setelah menetapkan 3 orang petinggi PT PIM sebagai tersangka.

‎Adapun ketiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp100 triliun per tahun ini yakni Presiden Direktur (Presdir) PT PIM, S; Kepala Pabrik, AI; dan Kepala Quality Control, DO.

Modus operandinya, para pelaku memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran.

Baca Juga: 26 Merek Diduga Beras Oplosan Naik Penyidikan, Prabowo Perintahkan Hukum Tegas Para Pelaku

PT PIM memproduksi beras premium merek Fortune ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.

Polri menyangka mereka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X