• Minggu, 21 Desember 2025

Tiada Maaf bagi Lisa Mariana, Ridwan Kamil Ogah Mediasi dan Tutup Pintu Damai agar Ada Efek Jera

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 11:01 WIB
Ridwan Kamil tutup pintu damai, ogah mediasi dengan Lisa Mariana (Foto: Info Biografi)
Ridwan Kamil tutup pintu damai, ogah mediasi dengan Lisa Mariana (Foto: Info Biografi)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil ogah menghadiri mediasi dengan selebgram Lisa Mariana di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini, Selasa, 23 September 2025.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar menegaskan bahwa kliennya tak perlu hadir dan cukup diwakili tim kuasa hukum.

“Proses ini diwakilkan kepada kami selaku tim kuasa hukum,” ujar Muslim.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai dengan Lisa Mariana

Kliennya lanjut Muslim, telah menutup rapat pintu damai dengan Lisa Mariana dan memilih mengikuti sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, hingga gelar perkara dan penetapan tersangka dilakukan.

Menurutnya, proses hukum akan dilanjutkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.

“Kami menolak upaya damai karena dampak dari tuduhan Lisa Mariana sudah sangat besar, tidak hanya secara pribadi, tapi juga pada karier politik Pak Ridwan Kamil,” tuturnya.

“Harus ada efek jera, betapa besar dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan mediasi tersebut pada Selasa, 23 September 2025 hari ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana akan Dipertemukan, Bareskrim Gelar Mediasi Pekan Depan

Pertemuan keduanya diharapkan menghasilkan titik temu atas persoalan hukum tersebut.

Sekadar mengingatkan, Pusdokkes Polri telah melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil dengan anak Lisa Mariana berinisial CA. Hasilnya, DNA milik Ridwan Kamil disebut tidak memiliki kecocokan atau non-identik dengan CA.

Ridwan Kamil sendiri telah melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu dengan laporan bernomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X