• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Prabowo Putuskan IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028, Seberapa Realistis Bakal Terwujud?

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 15:10 WIB
IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 (foto: instagram.com/ikn_id)
IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 (foto: instagram.com/ikn_id)

Tantangan Menuju 2028

Meski target sudah dipatok, pertanyaan besar muncul realistis kah IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028?

Djohan menilai pemerintah harus menyiapkan alokasi anggaran besar pada 2026–2027 untuk memastikan kesiapan infrastruktur.

Padahal, beban APBN sudah cukup berat karena menanggung program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Desa Merah Putih.

Hingga kini, progres pembangunan IKN dilaporkan baru 20% untuk gedung perkantoran dan 50% untuk hunian ASN.

Baca Juga: Indonesia Bisa Tuntut Uni Eropa untuk Status ‘Risiko Nol’ Sawit

Sementara kebutuhan yang harus dipenuhi jauh lebih besar, termasuk pembangunan gedung DPR, MPR, MA, BPK, dan lembaga tinggi negara lainnya.

"Kalau kita bedah APBN 2026, mestinya harus terlihat berapa alokasi dana untuk IKN. Sekarang sudah diguyur sekitar 100 triliun rupiah dan itupun baru menyelesaikan sebagian kecil infrastruktur IKN," ujar Djohan.

Djohan juga mengingatkan, jika target 2028 tidak tercapai, penerbitan Perpres bisa dianggap hanya sebagai simbol politik untuk menunjukkan bahwa pembangunan IKN tetap berjalan.

Jika proyek mangkrak, bukan hanya menimbulkan masalah politik, tapi juga berpotensi jadi temuan hukum oleh BPK terhadap pejabat sebelumnya.

Baca Juga: Muncul Isu Dapur Makan Bergizi Gratis Fiktif, BGN Beri Penjelasan  

"Saya agak meragukan target itu, rasanya kurang realistis. Bisa saja Perpres ini diterbitkan hanya untuk menunjukkan bahwa pembangunan IKN bergerak alias tidak mangkrak. Kalau mangkrak, tentu bisa jadi temuan BPK dan akan menimbulkan masalah hukum bagi pejabat pemerintahan sebelumnya," tambahnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X