KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.
Ibu Kota Politik merujuk pada pusat pemerintahan tempat Presiden, Menteri, Lembaga Legislatif, Yudikatif, hingga lembaga tinggi negara lainnya menjalankan tugas.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Alihkan Anggaran MBG yang Tak Terserap ke Bansos Beras 10 Kg
Artinya, di IKN kelak akan berkantor Presiden, anggota DPR, DPD, MPR, BPK, KPU, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta badan pemerintahan lain.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan Kedutaan Besar negara sahabat juga akan dipindahkan ke kawasan IKN, menegaskan perannya sebagai pusat diplomasi dan politik Indonesia.
Mengapa Ibu Kota Politik Penting?
Menurut pengamat tata kota Djohan, pemisahan antara ibu kota politik dengan pusat ekonomi merupakan langkah strategis.
Dengan begitu, aktivitas politik tidak terganggu hiruk pikuk roda ekonomi, sementara pusat bisnis bisa tetap fokus pada pertumbuhan.
Beberapa negara sudah menerapkan model serupa, seperti:
- Malaysia dengan Putrajaya (politik) dan Kuala Lumpur (ekonomi).
Baca Juga: Onana Bersinar di Trabzonspor, Catat Assist Perdana dan Selamatkan Tim dari Kekalahan
- Australia dengan Canberra (politik) dan Sydney (ekonomi).
- Amerika Serikat dengan Washington DC (politik) dan New York (ekonomi).
Dengan pemisahan ini, diharapkan pengambilan keputusan politik di Indonesia menjadi lebih berkualitas.
Artikel Terkait
Tepis Hoaks Soal IKN, Gibran Pastikan Proyek Dilanjutkan Hingga Tuntas Sebagai Bukti Pembangunan Tidak Lagi Jawa Sentris
Wapres Gibran Pastikan Proyek IKN yang Digagas Ayahnya Tidak Akan Terhenti
JNE Resmi Buka Gerai di IKN, Layanan Logistik Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
MSBI Adukan Dugaan Korupsi Pembangunan NTC IKN ke KPK, Minta Erick Thohir Diperiksa
Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028