• Senin, 22 Desember 2025

Reset KPU, Koalisi Masyarakat Sipil: Sirekap Picu Kecurangan Pemilu!

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 21:31 WIB
Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan tagar #ResetKPU, di antaranya untuk membenahi semrawutnya sistem teknologi dan informasi lembaga pemilihan umum tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, mewakili koalisi pada Minggu, 21 September 2025,  menyampaikan, sistem teknologi dan informasi KPU menyulitkan publik.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai teknologi yang digunakan KPU menyebabkan kekisruhan pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Reset KPU

Salah satunya, lanjut Mike, Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) tidak siap digunakan dan memicu kecurangan pemilu.

KPU mematikan Sirekap saat proses rekapitulasi masih berlangsung dan menutup akses tabulasi publik dengan menghilangkan tampilan diagram perolehan suara.

"Penutupan akses ini pada akhirnya menyulitkan pengawasan publik, membuka kecurigaan adanya manipulasi suara," uajrnya.

Baca Juga: Kritik Jadi Alasan KPU Batal Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Mike lebih lanjut menyampaikan, etika Ketua KPU sebelumnya juga merusak citra dari lembaga tersebut.

Menurut koalisi, masalah etika tersebut menjadi cikal bakal timbulnya banyak keabsuran.

Pasalnya, kata dia, tindak-tanduk penyelenggara negara maupun anggota parlemen dibangun dari hasil pemilu yang diselenggarakan oleh para penyelenggara pemilu.

"Ini menurut saya catatan paling memperkuat semakin memperburuk kinerja KPU," ujarnya.

Baca Juga: KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

Anggota koalisi masyarakat sipil pengusung reset KPU di antaranya Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X