Menurutnya, kajian itu dapat menghasilkan aturan yang adil dan proporsional.
Baca Juga: Sambangi Paviliun Indonesia di Osaka Expo 2025, Prabowo Disambut Meriah Diaspora
Namun, dia belum bisa memastikan kapan kebijakan itu akan diputuskan.
"Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” ujarnya.
Sorotan Publik atas Tunjangan DPRD DKI
Diketahui, tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta menuai sorotan bahkan muncul aksi protes warga terkait hal tersebut.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, pimpinan DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp78,8 juta per bulan (termasuk pajak).
Sementara untuk anggota DPRD, jumlah tunjangannya mencapai Rp70,4 juta per bulan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Jadi Magnet Diaspora di New York, Mereka Berebut Foto dan Tanda Tangan
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, apabila pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah jabatan bagi dewan, maka tunjangan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan dengan tetap memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.***
Artikel Terkait
Tembus Rp47 Juta, Pemkot Depok Mulai Bahas Evaluasi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Gaji Anggota DPR Masih Terlalu Tinggi, Formappi Soroti Besaran Tunjangan Reses
Bahlil Pastikan Rekening Adies Kadir Tak Lagi Terima Tunjangan dan Gaji DPR, tapi Emoh Bicara Kapan PAW
Kata Bobby Nasution soal Tunjangan DPRD Bisa Diubah Tapi Harus Lewat Kesepakatan Resmi
Dedi Mulyadi Klarifikasi Isu Tunjangan Rp33 Miliar, Bongkar Gaji Hingga Anggaran Operasional