• Minggu, 21 Desember 2025

Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Ini Daftar Kendaraan Resmi Boleh Pakai Strobo dan Sirene

Photo Author
- Minggu, 21 September 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi Kendaraan Resmi yang Boleh Pakai Strobo & Sirene (foto: istimewa)
Ilustrasi Kendaraan Resmi yang Boleh Pakai Strobo & Sirene (foto: istimewa)

Berikut daftar kendaraan yang sah menggunakan sirene dan strobo:

- Kendaraan Kepolisian: Lampu biru + sirene.

- Ambulans, pemadam kebakaran, mobil tahanan, pengawalan TNI, Palang Merah, rescue, dan mobil jenazah: Lampu merah + sirene.

- Kendaraan patroli jalan tol, perawatan jalan, derek, dan angkutan barang khusus
Lampu kuning, tanpa sirene.

Kendaraan pribadi atau dinas pejabat yang memasang strobo/sirene tanpa izin bisa kena sanksi tilang maksimal Rp 250.000 serta diwajibkan melepas perangkat ilegal tersebut.

Baca Juga: Ferry Irwandi Ungkap Sisi Tragis Polemik Narasi 'Hilang atau Dihilangkan' yang Ramai di Medsos

Kampanye "Stop Tot Tot Wuk Wuk" tidak hanya jadi bahan sindiran, tetapi juga teguran keras bagi institusi kepolisian.

Menurut Sony Susmana, keresahan masyarakat makin parah karena bukan hanya kendaraan pribadi yang melanggar, tetapi juga mobil dinas pejabat.

"Gerakan ini justru mempermalukan polisi, karena publik melihat aparat tidak melakukan penertiban," tegasnya.

Kini, dengan adanya kebijakan pembekuan sementara, publik menunggu apakah langkah ini akan berlanjut menjadi aturan permanen atau sekadar kebijakan sesaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X