Berikut daftar kendaraan yang sah menggunakan sirene dan strobo:
- Kendaraan Kepolisian: Lampu biru + sirene.
- Ambulans, pemadam kebakaran, mobil tahanan, pengawalan TNI, Palang Merah, rescue, dan mobil jenazah: Lampu merah + sirene.
- Kendaraan patroli jalan tol, perawatan jalan, derek, dan angkutan barang khusus
Lampu kuning, tanpa sirene.
Kendaraan pribadi atau dinas pejabat yang memasang strobo/sirene tanpa izin bisa kena sanksi tilang maksimal Rp 250.000 serta diwajibkan melepas perangkat ilegal tersebut.
Baca Juga: Ferry Irwandi Ungkap Sisi Tragis Polemik Narasi 'Hilang atau Dihilangkan' yang Ramai di Medsos
Kampanye "Stop Tot Tot Wuk Wuk" tidak hanya jadi bahan sindiran, tetapi juga teguran keras bagi institusi kepolisian.
Menurut Sony Susmana, keresahan masyarakat makin parah karena bukan hanya kendaraan pribadi yang melanggar, tetapi juga mobil dinas pejabat.
"Gerakan ini justru mempermalukan polisi, karena publik melihat aparat tidak melakukan penertiban," tegasnya.
Kini, dengan adanya kebijakan pembekuan sementara, publik menunggu apakah langkah ini akan berlanjut menjadi aturan permanen atau sekadar kebijakan sesaat.***
Artikel Terkait
Ahmad Dofiri Jadi Penasihat Khusus Presiden, Sosoknya di Mata Kompolnas: Tegas dan Dihormati Internal Polri
Prabowo Rombak Total RKP 2025: Gaji Guru, TNI Polri, dan Pejabat Negara Resmi Naik
Baleg Sampaikan Alasan Revisi UU Polri Masuk Usulan Prolegnas Prioritas Dibahas Tahun Ini
SETARA Minta KRK Harus Jadi Motor Reformasi Polri, Bukan Sekadar Gimik Politik
Resahkan Masyarakat, Polri Bekukan Sementara Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk' untuk Patwal