Menurut perhitungannya, kenaikan tarif 10% saja sudah cukup untuk membuat perusahaan rokok kolaps karena tidak mampu lagi menutupi biaya produksi.
Baca Juga: 10 Olahraga Terpopuler di Dunia, Bulu Tangkis Nomor Berapa?
"Sehingga kalau dinaikkan 10%, enggak ada lagi ruang bagi perusahaan-perusahaan sigaret kretek mesin untuk sekedar menutup biaya produksinya," ujar Harris.
Produksi Rokok Terjun Bebas
Kekhawatiran para politisi ini bukan isapan jempol. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menunjukkan produksi rokok memang sedang terjun bebas.
Secara total, produksi rokok dari Januari hingga Agustus 2025 hanya mencapai 197 miliar batang.
Angka ini merupakan yang terendah dalam lima tahun terakhir, bahkan lebih rendah dibandingkan saat Indonesia dihantam badai pandemi Covid-19 pada 2020.
Sebagai solusi, para anggota dewan mendesak pemerintah untuk fokus pada pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara, ketimbang terus-menerus membebani industri legal yang justru sedang berjuang untuk bertahan hidup.
"Caranya gimana? Yang jelas seperti teman-teman katakan, pemberantasan rokok ilegal. Kalau ini bisa diberantas, pasti kenaikannya luar biasa," pungkas Harris. ***
Artikel Terkait
DPR Sebut Kenaikan Cukai Rokok Keputusan Sepihak Pemerintah
Cukai Rokok Naik Terus, Asosiasi Petani Tembakau Ungkap Industri Kretek Makin Tertekan
Wow, Hasil Cukai Rokok Ternyata Sanggup Gratiskan Iuran BPJS Kesehatan se-Indonesia
WHO Minta Kenaikan Cukai Rokok 50 Persen, Ekonom Kesehatan Sebut ini Sangat Mendesak
Apindo Ungkap Dampak Buruk Kenaikan Cukai Rokok, dari PHK hingga Menguatnya Rokok Ilegal