• Minggu, 21 Desember 2025

DPR Sebut Kenaikan Cukai Rokok Keputusan Sepihak Pemerintah

Photo Author
- Kamis, 10 November 2022 | 11:45 WIB


KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mempertanyakan keputusan pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen untuk dua tahun ke depan, dimana APBN tahun 2024 belum mulai dibahas bersama DPR.





Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada DPR terkait dengan keputusan peningkatan tarif cukai rokok secara sekaligus untuk 2023 dan 2024 secara sepihak.





“Bagaimanapun, tarif cukai rokok perlu dibahas bersama dan disetujui dengan DPR sebelum ditetapkan. Hal ini telah diatur pada pasal 5 ayat (4) UU Cukai," kata Puteri, melalui keterangan tertulis, Kamis 10 November 2022.





Kenaikan harga cukai rokok ini akan berdampak domino dan memukul petani tembakau, industri rokok, buruh hingga APBN.





“Kenaikan tarif akan berdampak pada petani tembakau dan pekerja pabrik rokok, utamanya industri rokok sigaret kretek tangan yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan,” paparnya.





Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menku) Sri Mulyani mengumumkan kenaikan cukai rokok untuk tahun 2023 hingga 2024. Kenaikan dilakukan dengan berbagai golongan rokok yang berbeda.





Untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, rata-rata kenaikan tarif cukai 11,5% hingga 11,75%. Untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, tarif cukai naik 11% hingga 12%. Lalu untuk sigaret kretek tangan (SKT) golongan I, II, dan III, tarif cukai naik 5%.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Permadhi

Tags

Terkini

X