"Dan ada beberapa mekanisme yang bisa membantu kita untuk mencari tahu, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," tutur Andovi melalui unggahan Instagram pribadinya @andovidalopez, pada 9 September 2025.
Berkaca dari hal yang disampaikan sang influencer, dorongan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya bukanlah hal yang baru.
Mandek selama 16 tahun
RUU Perampasan Aset diketahui pertama kali digagas pada 2009 dan rampung dirancang pada 2012, namun pengesahannya mandek selama belasan tahun, melewati tiga presiden yang belum menepati janji.
Di sisi lain, RUU ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi, termasuk korupsi.
Oleh karena itu, para mahasiswa, buruh, dan berbagai kelompok masyarakat kini mendesak agar regulasi ini segera disahkan.
Kendati demikian, sejumlah pakar mengingatkan potensi penyalahgunaan. Tanpa pengawasan ketat, RUU ini dikhawatirkan dapat jadi pedang bermata dua, membuka celah bagi penguasa bertindak sewenang-wenang.***
Artikel Terkait
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Massa: Benarkah Solusi Ampuh Berantas Korupsi di Indonesia?
Pemerintah Sepakat RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025
Masuk Prolegnas 2025, DPR Janji Libatkan Partisipasi Publik Bahas RUU Perampasan Aset
Mahfud MD Desak RUU Perampasan Aset: Korupsi SDA Buat Rakyat Kehilangan Rp20 Juta per Bulan
Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Dorong Dibahas di DPR