• Minggu, 21 Desember 2025

Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Dorong Dibahas di DPR

Photo Author
- Sabtu, 13 September 2025 | 10:47 WIB
Jokowi klaim 3 kali ajukan RUU Perampasan Aset dibahas di DPR (Foto: Instagram/@jokowi)
Jokowi klaim 3 kali ajukan RUU Perampasan Aset dibahas di DPR (Foto: Instagram/@jokowi)

KONTEKS.CO.ID - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI. Ia berharap RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang.

“Mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-undang Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting,” tegas Jokowi, Jumat, 12 September 2025.

Ia mengklaim saat menjabat sebagai presiden, pihaknya sudah 3 kali menyurati DPR untuk mendesak pembahasan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Mahfud MD Desak RUU Perampasan Aset: Korupsi SDA Buat Rakyat Kehilangan Rp20 Juta per Bulan

“Seingat saya sudah 3 kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini pada saat itu segera dibahas di DPR,” terangnya.

“Tahun 2023 bulan Juni, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR,” tambah mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Mengenai alasan belum dibahasnya RUU Perampasan Aset di era pemerintahannya, Jokowi mengungkapkan kemungkinan masih ada fraksi partai yang belum satu suara.

“Memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya, saat itu. Mungkin belum ada kesepakatan dan kesepakatan itu biasanya memang atas perintah ketua partai,” timpal Jokowi.

Baca Juga: Masuk Prolegnas 2025, DPR Janji Libatkan Partisipasi Publik Bahas RUU Perampasan Aset

Dengan dibahasnya RUU Perampasan Aset maka akan menjadi jawaban atas keinginan publik selama ini. Salah satu urgensi disahkannya RUU Perampasan Aset, menurut dia ialah jika seseorang melakukan tindak pidana korupsi, hartanya bisa dirampas oleh negara.

“(RUU Perampasan Aset) untuk pemberantasan korupsi, itu kalau nanti selesai, yang korupsi hartanya dirampas. (Upaya mengajukan ke DPR) Lupa, terakhir Juni 2023,” tutupnya.

DPR sendiri menargetkan RUU Perampasan Aset rampung tahun 2025 ini dengan pembahasan dilakukan secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X