Pemerintah juga sudah mengumumkan penyitaan sebagian lahan dari dua area pertambangan.
Baca Juga: Rudal KHAN Bawa Indonesia Unggul di ASEAN
Febrie Adriansyah, jaksa senior di Kejaksaan Agung, mengatakan sekitar 1,8 juta hektare lainnya yang disita dari pengelola ilegal sedang diverifikasi sebelum diserahkan kepada Agrinas.
Perusahaan-perusahaan yang lahannya disita akan dikenai denda, yang akan segera dihitung dan dipungut.
“Denda ini pada dasarnya untuk keuntungan ilegal yang diperoleh selama lahan negara digunakan secara tidak sah,” katanya. “Jadi, keuntungan tersebut harus dikembalikan,” ujar Febrie, anggota satuan tugas.***
Artikel Terkait
Operasi Gabungan Kemenhut Bersihkan Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser, Ratusan Hektare Lahan Dikembalikan ke Hutan
Ekspor Sawit Indonesia Naik 69 Persen pada Juli, India Jadi Pasar Utama
Ekspor Sawit Sumbang Rp17,14 Triliun, Jadi Penopang Surplus Perdagangan Indonesia
Indonesia Tawarkan Ekspor Minyak Sawit untuk Tekan Tarif 19 Persen AS
APPKSI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Subsidi Sawit Rp179 Triliun di BPDPKS